Korupsi

Penyidik Mabes Polri Datangi KPK

KPK siap membantu Mabes Polri dalam menangani kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.

Senin, 19 Oktober 2009, 15:26 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Empat penyidik dari Markas Besar Kepolisian RI mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan mengambil barang sitaan terkait kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Ada beberapa dokumen yang akan disita penyidik Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009. "Mereka juga sudah membawa surat dari pengadilan."

Johan menjelaskan ada sebanyak 36 dokumen yang akan disita penyidikan. Dokumen itu terkait penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dari tersangka Bibit dan Chandra.

Menurut Johan, saat ini empat penyidik Polri itu sedang berdiskusi dengan Kepala Biro Hukum KPK. Mereka saat ini tengah memverifikasi 36 dokumen yang akan disita. "Saya masih belum tahu mana dokumen yang diberikan dan mana yang tidak dari 36 dokumen itu," jelasnya.

Johan menegaskan, KPK siap membantu Mabes Polri dalam menangani kasus yang menimpa Bibit dan Chandra. "Pada dasarnya kita membantu proses penyidikan, tapi tentu sejauh mana permintaan itu sesuai dengan kasus yang disidik," ujarnya.

Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.

Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.

Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ