VIVAnews - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 36 barang bukti yang akan disita, polisi baru menyita dua barang bukti.
"Ada 29 berkas yang dicocokkan, tapi yang disita baru dua," kata pengacara KPK, Taufik Basari, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009. "Baru alat perekam dan buku tamu."
Taufik menjelaskan, alat perekam itu pernah digunakan mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat bertemu dengan tersangka Anggoro Widjojo di Singapura. Sedangkan buku tamu yang disita adalah buku tamu pada tahun 2008.
Menurut Taufik, penyitaan kemungkinan akan kembali dilakukan. "Kemungkinan dilanjutkan Rabu, tapi kita akan koordinasi dulu," ujarnya.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.