Korupsi

"SBY Jangan Pilih Hendarman Supandji Lagi"

ICW beralasan Hendarman gagal dalam memperbaiki pengelolaan keuangan negara.

Senin, 19 Oktober 2009, 19:39 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)

VIVAnews - Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono saat ini tengah memilih orang-orang yang akan membantu dalam pemerintahan keduanya. Indonesia Corruption Watch mengimbau kepada SBY untuk tidak lagi memilih Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

"Kinerja pemberantasan korupsi kenyataannya tidak optimal dan belum mendukung upaya pemerintah," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2009. untuk membersihkan korupsi di Indonesia.

ICW beralasan Hendarman gagal dalam memperbaiki pengelolaan keuangan negara. Terutama dalam pengelolaan uang pengganti kerugian negara.

"Karena menurut hasil audit BPK 2006-2008 selalu catatan yang diberikan terhadap penilaian di Kejaksaan Agung adalah disclaimer. BPK juga mengeluarkan catatan keuangan Kejagung tidak dapat diyakini kewajarannya," jelasnya.

Dalam catatan ICW, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 8 triliun dan US$ 18 juta pada 2008. Dan hingga September 2009, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara Rp 4,759 triliun dan US$ 2,882.

Berdasarkan audit BPK, ICW mencatat bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), mengalami trend yang lebih tidak baik.

Dari akhir tahun 2004 hingga semester awal 2009 ternyata tidak terlihat keseriusan Kejaksaan Agung untuk membenahi pengelolaan keuangan. Bahkan, kerugian keuangan negara hasil korupsi yang belum diselesaikan Kejaksaan pada Kas Negara, justru terus meningkat hingga saat ini.

Pada 31 Desember 2004 tercatat kerugian negara yang belum diselesaikan sebesar Rp 6,67 triliun, pada 2005 (Rp 6,11 triliun), pada 2007 (Rp 7,72 triliun). dan pada 31 Desember 2008, meningkat menjadi Rp. 11, 33 triliun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ