VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan minimnya uang pengganti kerugian negara karena para terpidana lebih memilih untuk menggunakan subsidair kurungan.
"Terdakwa bisa memilih subsidair kurungan dan itu diatur dalam undang-undang, itu kalau mereka tidak membayar," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009.
Menurut Marwan Badan Pemeriksa Keuangan hanya melihat uang tersebut tidak dibayar oleh terdakwa. Subsidair, kata Marwan, menurut undang-undang korupsi terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti. Tetapi di dalam keuangan negara uang pengganti tersebut masih ada.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan uang pengganti yang telah diganti dengan subsidair tersebut bisa dihapus harus melalui pejabat yang berwenang. Untuk jumlah di bawah Rp 10 miliar melalui Menteri Keuangan, di atas Rp 10 miliar melalui presiden, dan di atas Rp 10 miliar harus melalui DPR. "Itu nggak gampang," ujarnya.
Hal tersebut kata Marwan menjadi perdebatan antara Kejaksaan dan BPK. "Sekarang ini bagaimana menyesuaikan antara undang-undang korupsi dan undang-undang administrasi negara, harus ada sinkronisasi substansi hukum," jelas mantan Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur ini.
Marwan juga menjelaskan sekarang ini banyak terdakwa yang lebih memilih subsidair ketimbang membayar uang pengganti."Kalau sita eksekusi kita nggak tahu harta bendanya di mana," tegasnya.