Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Ini Barang Yang Disita di Kasus Bibit-Chandra

Tidak akan ada lagi proses penyitaan lanjutan dalam kasus ini.

Senin, 19 Oktober 2009, 19:53 WIB
Ismoko Widjaya, Yudho Rahardjo
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Penyidik Polri mengambil barang sitaan terkait kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Sebanyak 36 barang disita itu sudah termasuk semua, dan tidak ada penyitaan lanjutan.

"Barang-barang yang disita ada 36 item, termasuk putusan hakim, surat panggilan, surat dakwaan jaksa juga," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2009.

Menurut Khaidir, tidak akan ada lagi proses penyitaan lanjutan dalam kasus ini. Sekitar pukul 15.00 WIB, empat penyidik dari Markas Besar Kepolisian RI mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan ada sebanyak 36 dokumen yang akan disita penyidikan. Johan menegaskan, KPK siap membantu Mabes Polri dalam menangani kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.

"Pada dasarnya kita membantu proses penyidikan, tapi tentu sejauh mana permintaan itu sesuai dengan kasus yang disidik," ujarnya.

Pada saat yang sama, pengacara Bibit dan Chandra, Iskandar Sonhaji, mengatakan polisi telah melanggar KUHAP pasal 75 ayat 3. Alasannya, polisi menolak tim kuasa hukum ketika proses penyitaan sedang berlangsung.

"Semua proses hukum harus terekam dalam berita acara. Tapi, berita acara keberatan yang kami buat, pihak kepolisian juga menolak menandatanganinya. Padahal, banyak dokumen yang disita berupa rahasia jabatan dan rahasia negara," ujar dia.

Menurut dia, penyitaan itu tidak boleh berkenaan dengan rahasia jabatan dan rahasia negara.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Wahyu Apin
20/10/2009
Duh, ini kok antar sesama lembaga penegak hukum saling mengobok-obok yaaa.... Besok2 KPK bisa saja dateng ke Mabes POLRI untuk angkut semua dokumen2 dan peralatan kerja Kepolisian. Pak SBY, piye iki toooh..???
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ