VIVAnews - Penyidik Kepolisian RI kemarin telah menyita dua barang bukti dari kantor Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyitaan ini rencananya akan kembali dilanjutkan.
"Kemarin dari 36 permintaan, baru dua yang disita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2009.
Dua barang bukti yang telah disita adalah alat perekam yang pernah digunakan mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat bertemu dengan tersangka Anggoro Widjojo di Singapura. Dan buku tamu KPK pada tahun 2008. "Sepertinya akan ada lanjutan penyitaan lagi," jelas Johan.
Penyitaan ini dalam rangka untuk mencari bukti tambahan terkait kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.