VIVAnews - Setiap anggota tim Likuidasi yayasan tenaga kerja mendapatkan uang kehormatan senilai Rp 279 juta. Uang kehormatan itu diberikan langsung oleh menteri kepada bawahannya.
"Saya pernah mendapat dari menteri (Jacob Nuwawea)," kata mantan anggota tim I Wayan Nedeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2009.
Pugeg memperkirakan uang tersebut berasal dari aset yang dikumpulkan tim likuidasi. Tim sendiri terdiri dari Ketua, Wakil Sekertaris, dan Anggota. Mereka bertugas mengumpulkan aset Yayasan dana tabungan pesangon di seluruh Indonesia.
I Wayan tengah bersaksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi kekayaan hasil likuidasi Yayasan dana tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga Kerja Muzni Tambusai.
Kasus berawal dari likuidasi dana yayasan pada tahun 2000. Aset senilai Rp 134,4 miliar dan US$ 250 ribu itu tidak seluruhnya
diserahkan kepada negara. Tambusai selaku pengelola aset diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar pada periode 2003-2008.
Wayan mengatakan tim likuidasi pernah merekomendasi agar aset tersebut disetorkan kepada negara. Hal yang sama kembali ditegaskan oleh Ketua Tim Likuidasi Ubet. "Uang yang ada, kami rekomendasikan untuk dikembalikan ke negara melalui menteri," jelas dia.
Walau begitu, tim likuidasi tidak mengetahui persis pelaksanaan pengembalian. "Setelah penyerahan saya tidak tahu lagi," kata dia. Tapi, Wayan mengaku pernah mendengat adanya perbedaan jumlah yang masuk ke kas negara dengan aset yang terkumpulkan.
Ia juga mengatakan Menteri malah membentuk tim pengelola aset ketimbang menyetorkannya kepada negara. "Saya mendengar Menteri
membentuk tim untuk mengelola aset itu," kata dia. Wayan menyebut terdakwa Muzni sebagai salah satu anggota tim pengelola. Adapun aset yang terkumpul berjumlah Rp 119 miliar dan US$ 250 ribu serta aset berupa bangunan pada lima daerah.
Menurut Jaksa Suwarji, seharusnya aset tersebut disetorkan langsung ke kas negara bukan dibagi-bagikan. "Ini ada unsur melawan hukum," kata dia. Jaksa menuduh uang itu digunakan untuk pembayaran honor kepada tim likuidasi senilai Rp 2,5 miliar sehingga berjumlah Rp 6,4 miliar. Uang itu juga dibagi-bagikan sebagai pemberian hibah Imelda Rp 30 miliar.
Operasional sebesar Rp 1,5 miliar, dana perjalanan Rp 1,3 miliar, pembelian dua buah mobil, alat elektronik dan furniture sebesar Rp 559 juta. Serta membayar klaim pesangon senilai Rp 1,37 miliar. Adapun Jaksa juga menuduh Muzni tidak menyetorkan penerimaan deposito sebesar Rp 48, 5 miliar dan US$ 787 ribu serta tidak menyetorkan Pajak Penghasilan sebesar Rp 96,6 juta.
• VIVAnews