VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memegang rekaman yang berisi mengenai rencana rekayasa kasus yang menimpa pimpinan komisi antikorupsi. Rekaman itu berisi suara yang diduga penegak hukum yang berbicara dengan buronan korupsi Anggoro Widjojo.
"Yang jelas bukti itu luar biasa, kalau dibuka orang akan berpikir begini wajah penegak hukum di Indonesia," kata pengacara KPK, Ahmad Rivai, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2009.
Rivai menjelaskan, percakapan dalam rekaman itu dilakukan selama Juli 2009. Rekaman itu berisi suara yang mirip dengan pejabat di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
"Percakapan itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK, Pak Bibit dan Chandra sudah berencana membuka kasus itu," ujarnya.
Rivai meminta kepada pimpinan KPK saat ini segera membuka rekaman itu ke publik. "Saya dengar (Pak Bibit) akan membukanya minggu depan," jelasnya.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.