VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memegang bukti rekaman bahwa kasus yang melibatkan dua pimpinannya adalah rekayasa. Kejaksaan Agung mempersilakan komisi antikorupsi untuk mengungkapkan rekaman tersebut.
"Silakan saja kalau mau ungkap," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2009.
Sebelumnya, pengacara KPK Ahmad Rivai mengungkapkan adanya rekaman berisi mengenai rencana rekayasa kasus yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Rekaman itu berisi suara yang diduga penegak hukum yang berbicara dengan buronan korupsi Anggoro Widjojo.
"Yang jelas bukti itu luar biasa, kalau dibuka orang akan berpikir begini wajah penegak hukum di Indonesia," kata pengacara KPK, Ahmad Rivai.
Rivai menjelaskan, percakapan dalam rekaman itu dilakukan selama Juli 2009. Rekaman itu berisi suara yang mirip dengan pejabat di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. "Percakapan itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK, Pak Bibit dan Chandra sudah berencana membuka kasus itu," ujarnya.
Menurut Didiek, kejaksaan tidak mau menanggapi mengenai rekaman tersebut. "Nanti bisa menimbulkan polemik," jelasnya.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.