VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan terkait perputaran dana kampanye selama Pemilihan Umum 2009. ICW menilai indikasi ini mengancam hasil pemilu.
Menurut Koordinator Politik ICW Ibrahim Fahmy Badoh mengatakan indikasi penyimpangan itu terutama terjadi pada pengaturan batasan sumbangan, pencatatan dan pelaporan dana kampanye, akses publik atas dokumen dana kampanye, pengaturan larangan sumbangan serta ketentuan penerapan sanksi.
"Ini dari hasil riset sederhana ICW dalam evaluasi dana kampanye di dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009," kata Fahmi dalam rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 21 Oktober 2009.
Dari riset ini, kata dia, ICW menemukan sejumlah lobang penyiasatan (loopholes) di dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu, Undang-undang Pemilu Calon Anggota Parlemen (UU No. 10 tahun 2008) dan Undang-undang Pemilu Capres-Cawapres (UU No. 42 tahun 2008).
"Di sisi lain kewenangan penyelenggaran dan pengawasan yang sangat lemah terkait dana kampanye," kata dia. Berbagai kekurangan di dalam pengaturan Undang-undang ikut menentukan buruknya pelaksanaan dan pengawasan dana kampanye yang menjadi bagian dari tahapan kampanye Pemilu.
Persoalan di dana kampanye, menurut Fahmy, bukan hanya gejala administratif pemilu semata. "Ini menjadi irisan penting antara perguliran kekuasaan politik dan pergeseran kekuasaan ekonomi mengikuti bandul kekuasaan."