VIVAnews - Chandra M Hamzah, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif yang juga menjadi tersangka kasus pidana, mencium ada ketidakberesan dalam kasusnya. Chandra menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan polisi.
"Tuduhannya beruba-ubah karena pertama kali saya dipanggil belum dikenai pasal penyuapan, tapi kemudian pada panggilan kedua pasal itu masuk," kata Chandra saat ditemui di rumahnya Komplek Garuda, Manggarai Selatan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2009.
Selain itu, Chandra juga menilai bukti yang dimiliki polisi terkat surat pencabutan cekal terhadap bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo, adalah palsu. "Nomor surat itu sama dengan surat pencekalan," jelasnya.
Kemudian, lanjut Chandra, muncul lagi soal dokumen 15 Juli yang berisi tentang pengakuan Anggodo Widjojo, adik dari Anggoro. Dalam testimoni itu diceritakan bagaimana proses pemberian suap dari Anggodo ke pimpinan KPK melalui Ary Muladi.
Melihat dokumen-dokumen yang dimiliki polisi itu, Chandra semakin yakin kalau kasus yang menimpanya seperti sudah dikarang sejak jauh hari. Menurut Chandra semua pencekalan terhadap saksi atau tersangka sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang.
"Ke depannya bukti apa lagi yang akan muncul dan dituduhkan kepada saya dan Pak Bibit (Samad Riyanto). Kita menduga ada pihak tertentu yang mengcreate cerita. Ini sudah bisa digambarkan kalau kasus ini rekayasa dan saya tidak tahu tujuannya apa," ujarnya.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.