VIVAnews - Bibit Samad Riyanto meminta kepada Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan untuk membeberkan adanya rekaman dugaan rekayasa kasus yang menimpa dua pimpinan KPK.
"Plt KPK pak THP (Tumpak Hatorangan Panggabean) harus segera membuka rekaman tersebut dan menindaklanjutinya," kata Bibit saat ditemui di rumahnya RT 01/RW 012 Nomor 07, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, Rabu 21 Oktober 2009.
Menurut Bibit, saat ini bukti rekaman tersebut sudah dipegang pimpinan KPK. "Diduga ada tindak pidana korupsi dalam rekaman itu," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara KPK Ahmad Rivai mengungkapkan adanya rekaman berisi mengenai rencana rekayasa kasus yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Rekaman itu berisi suara yang diduga penegak hukum yang berbicara dengan buronan korupsi Anggoro Widjojo.
"Yang jelas bukti itu luar biasa, kalau dibuka orang akan berpikir begini wajah penegak hukum di Indonesia," kata pengacara KPK, Ahmad Rivai.
Rivai menjelaskan, percakapan dalam rekaman itu dilakukan selama Juli 2009. Rekaman itu berisi suara yang mirip dengan pejabat di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. "Percakapan itu terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK, Pak Bibit dan Chandra sudah berencana membuka kasus itu," ujarnya.
Mengenai permintaan itu, Tumpak mengaku saat ini masih mengecek kebenaran adanya rekaman tersebut. KPK belum mau terburu-buru dalam
Mengenai rekaman ini, Kejaksaan Agung mempersilakan KPK untuk membukanya. "Silakan saja kalau mau membukanya, kami tidak mau menanggapinya karena nanti akan menimbulkan polemik," kata juru bicara kejaksaan, Didiek Darmanto.
Sementara itu kepolisian mempertanyakan kebenaran adanya rekaman tersebut. "Kalau soal menjebak, jebak apa, siapa yang dijebak dan siapa yang menjebak," kata wakil juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.