VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengantar sendiri sisa barang bukti terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dokumen dibawa oleh tersangka Chandra M Hamzah dan biro hukum KPK.
"Dokumen itu saya antar sendiri ke Mabes Polri saat pemeriksaan pak Chandra," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 21 Oktober 2009.
Pada Senin kemarin, penyidik Mabes Polri baru menyita dua dari 36 dokumen yang dimintakan. Barang bukti yang baru disita itu adalah alat perekam yang dibawa mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat bertemu dengan buronan korupsi Anggoro Widjojo dan buku tamu KPK selama 2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan bahwa masih belum diketahui dokumen tersisa yang diantar ke Mabes Polri. "Saya belum tahu apakah yang diantar itu yang asli atau yang dilegalisir," ujarnya.
Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.