VIVAnews - Berita gembira bagi penegak hukum Indonesia. Buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan akhirnya bisa dipulangkan ke tanah air.
Menurut Departemen Luar Negeri, pada Jumat 16 Oktober 2009, Pengadilan Australia [Magistrate of the State of Western Australia] telah memutus bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia.
Proses ekstradisi Adrian Kiki diminta oleh pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral ekstradisi RI-Australia.
"Untuk menjalankan hukuman seumur hidup sebagai terpidana korupsi kasus BLBI yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI," seperti dimuat Departemen Luar Negeri dalam rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 21 Oktober 2009.
Menurut Deplu, Adrian Kiki Ariawan tidak menggunakan hak banding atas putusan magistrate kepada Federal Court. Sehingga menurut hukum Australia, Extradition Act 1988, pelaksanaan ekstradisi memasuki tahap akhi yakni, penetapan dari Menteri Dalam Negeri Australia.
"Dengan demikian maka proses hukum ekstradisi Adrian Kiki Ariawan telah beralih kepada pihak eksekutif."
Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Pemerintah Australia mengenai persoalan ini dan mengharapkan proses ini segera selesai, sehingga Adrian Kiki Ariawan dapat kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Adrian Kiki Ariawan ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron.
Baca juga: Enam Tahun Perjalanan Buron Adrian Kiki