Korupsi

Bibit: KPK Jadi Anak Durhaka DPR

"Menangani kasus apa saja kena DPR. Ini sudah menjadi masalah politik."

Kamis, 22 Oktober 2009, 10:40 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Bibit Samad Riyanto (Antara)

VIVAnews - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersandung kasus pidana di kepolisian. Bibit Samad Riyanto menilai kasus-kasus yang menimpa pimpinan komisi antikorupsi ini karena KPK sudah bergerak terlalu kencang dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Bibit, KPK seperti anak durhaka dari Dewan Perwakilan Rakyat. Karena pimpinan KPK merupakan hasil dari pemilihan di DPR. Namun, kasus korupsi yang ditangani KPK selalu terkait dengan DPR.

"Misalnya menangani kasus apa saja kena DPR. Padahal yang punya negara di DPR itu. Ini sudah masalah politik," kata Bibit saat ditemui di kediamannya, RT 01/RW 012 Nomor 07, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, kemarin.

Bibit mencontohkan salah satu kasus adalah kasus aliran dana Bank Indonesia dan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurut Bibit, saat mengusut kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, KPK menerima banyak aksi dan reaksi dari sejumlah pihak.

"Ada reaksi dari polisi, macem-macem. Kira-kira ada 41 orang yang pendukungnya Miranda Goeltom," ujarnya.

Selain itu, saat KPK menerima pengembalian gratifikasi dari politisi PKB, Mufid, sebesar Rp 100 juta, KPK menerima reaksi dari rekan-rekan Mufid di DPR. "Itu kan serem. KPK sudah menjadi anak durhaka ini. Kan dibikin DPR dan DPR dikerjain. Padahal ini hanya imbas saja," ujarnya.

Bibit bersama rekannya Chandra M Hamzah sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.

Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.

Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Sami
22/10/2009
Saya juga terkejut pertama kali lihat sepak terjang KPK. Saya sangat kagum akan kenekatan cicak menangkap buaya.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ