VIVAnews - Bibit Samad Riyanto menilai ada keanehan dalam kasus yang menjeratnya. Karena Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyatakan pimpinan KPK tidak terlibat dalam kasus suap.
"Dia (Susno) menyatakan tuduhan KPK terlibat suap atau pemerasan terhadap Anggoro Widjojo (bos PT Masaro) tidak benar," kata Bibit saat ditemui di rumahnya, RT 01/RW 012 Nomor 07, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, kemarin.
Bibit menjelaskan, saat itu Susno menceritakan bahwa yang terlibat dalam kasus suap itu adalah Ary Muladi, orang dekat Anggodo Widjojo. Susno, pada 15 Juli 2009, juga berjanji akan menangkap Ary Muladi yang saat itu sedang buron.
"Tapi anehnya, pada hari itu juga Ary Muladi menandatangani kronologi suap, tidak tahu itu kapan menandatanganinya," ujarnya.
Pengakuan Ary Muladi dalam testimoni itu, lanjut Bibit, kemudian menjadi dasar dari polisi untuk mengusut kasus suap. Pimpinan KPK pun kemudian diundang ke Bareskrim untuk diperiksa terkait kasus itu. "Tapi panggilan pertama kita tidak datang, karena tidak jelas panggilan itu," jelasnya.
Bibit menjelaskan, dalam panggilan pertama, dia dan Chandra M Hamzah diperiksa sebagai terkait kasus penyalahgunaan kewenangan. "Kewenangan yang mana? Kalau pencekalan kan sudah sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.
Tak datang pada panggilan pertama, polisi kemudian melayangkan panggilan kedua. Bibit mengaku, dia dan Chandra diminta untuk memenuhi panggilan itu oleh rekan-rekannya. "Terus kita ramai-ramai datang, tapi malah begitu datang jadi tersangka," ujar lulusan Akademi Polisi tahun 1970 ini.
Bibit mengaku pada awalnya tidak mengira bakal secepat itu dijadikan sebagai tersangka. Karena penyidik dalam kasus itu adalah murid-muridnya di kepolisian.
"Dari penyidiknya mengaku sebagai mantan murid saya. Dan saya tidak mengangka, ternyata dia mau menjebloskan saya sebagai tersangka. Tak pernah mengira murid saya durhaka seperti itu. Kalau tahu dari awal, saya hati-hati," ujar purnawirawan bintang dua ini.
Bibit menilai bahwa banyak bukti yang disodorkan polisi tidak lengkap. "Keterangan saya ada yang tidak dimuat dan BAP diubah," jelasnya. "Pengacara saya saja sampai bilang, Pak Bibit jawaban seperti apa pun, Pak Bibit sudah dipilih menjadi tersangka. Akhirnya tersangka toh."
Bibit bersama rekannya Chandra M Hamzah sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Bibit dan Chandra pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.