VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku peneliti berkas menyatakan tidak melihat ada indikasi rekayasa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan suap dengan tersangka Chandra M Hamzah.
"Kami hanya melihat kelengkapan berkas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat 23 Oktober 2009.
Lebih lanjut Marwan mengatakan ada atau tidaknya rekayasa itu urusan di pengadilan. "Kita lihat di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya kejaksaan telah mengembalikan berkas Chandra yang juga Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu alasannya, Kejaksaan meminta polisi mepertajam dakwaan untuk Pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijeratkan kepada Chandra.
Apa penajaman pasal 12e ada kaitannya dengan rekayasa? "Nggak ada...nggak ada," kata Marwan.
Sedangkan pasal jeratan yang lain, kata Marwan, "tidak perlu perbaikan lagi."
Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu setelah mencekal dua pengusaha yakni Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.