Korupsi

Ekstradisi Adrian Tunggu Putusan Depdagri

Kejaksaan saat ini tengah menempuh segala upaya untuk dapat memulangkan Adrian Kiki.

Jum'at, 23 Oktober 2009, 14:39 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Daftar Buronan Koruptor Kejaksaan (kejaksaan.go.id)

VIVAnews - Kejaksaan Agung hingga kini masih belum dapat mengekstradisi buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Kejaksaan masih menunggu putusan dari Departemen Dalam Negeri Australia untuk melakukan ekstradisi.

"Karena Menteri Dalam Negeri Australia yang bisa melakukan ekstradisi," kata Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2009.

Seperti diketahui, pada Jumat 16 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Australia [Magistrate of the State of Western Australia] telah memutus bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi ke Indonesia. Proses ekstradisi Adrian Kiki diminta oleh pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral ekstradisi RI-Australia.

Menurut Ritonga, kejaksaan saat ini tengah menempuh segala upaya untuk dapat memulangkan Adrian Kiki ke Indonesia. Namun, kejaksaan masih belum dapat memastikan mengenai putusan Departemen Dalam Negeri Australia itu.

Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Adrian Kiki Ariawan ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ