VIVAnews - Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri meminta semua pihak menghentikan kecurigaan terhadap polisi dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dua Pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pimpinan nonaktif itu adalah Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Kalau katanya ada rekayasa, dua tersangka masih di luar (tidak ditahan). Yang direkayasa apa? tidak ada," kata dia kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2009. Hal ini menanggapi dugaan rekaman antara petinggi polisi dan kejaksaan yang membicarakan mengenai rekayasa kasus itu.
Menurutnya, polisi sudah transparan dalam menangani kasus itu. "Proses ini tolong berjalan, jangan ada kecurigaan," tambahnya.
Polisi, sambung dia, sudah sepakat dengan lima pimpinan KPK terkait kasus ini. Namun, Bambang tidak menjelaskan hal-hal yang disepakati itu. "Kami sudah komitmen bersama. Ayo, jalan ke depan," kata dia.
Chandra dan Bibit dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan suap saat mencekal dua pengusaha yakni Anggoro Widjojo dan Joko Tjondro.
Dugaan suap itu didasarkan pada testimoni Antasari Azhar dimana disebutkan Anggoro yang juga bos PT Masaro Radiokom mengalirkan Rp6 miliar kepada oknum KPK melalui adiknya, Anggodo Wijdojo.
Anggodo kemudian mengalirkan uang melalui orang suruhan bernama Ary Muladi.
Namun, dalam pemeriksaan, Ary malah mengaku tidak pernah memberikan uang ke Pimpinan KPK. Melalui pengacaranya, Ary mengatakan telah memberikan uang itu kepada seseorang bernama Anto Yulianto.
• VIVAnews