VIVAnews - Bonaran Situmeang selaku pengacara Anggoro dan Anggodo Widjojo menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman percakapan dugaan rekayasa kasus dua Pimpinan nonaktif KPK.
"Jangan jadi polemik seperti ini. Supaya tidak dikatakan bohong, dibuka saja," kata Bonaran saat dihubungi, Jumat 23 Oktober 2009. Dua petinggi (nonaktif) KPK itu adalah Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Selain itu, kata dia, KPK juga harus menjelaskan penyadapan yang dilakukannya itu terkait kasus apa. Hal ini, sambungnya, sesuai dengan aturan dalam UU KPK. Penyidik KPK diberi kewenangan untuk menyadap dalam rangka menyelidik, menyidik, dan menuntut satu kasus dugaan korupsi.
Dalam satu rekaman, diduga Anggodo berkomunikasi dengan salah satu petinggi Kejaksaan Agung. Apakah itu benar? "Saya sering bertemu dengan Anggodo. Namun, dia tidak pernah bercerita masalah ini."
Meskipun demikian, ia menilai wajar jikalau Anggodo meminta pendapat ke petinggi kejaksaan jika hendak melaporkan satu kasus ke polisi. "Kalau Anggodo bertanya sisi hukum kepada petinggi Kejaksaan, apakah salah?" kata dia.
Chandra dan Bibit dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan saat mencekal dua pengusaha Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.
• VIVAnews