Korupsi
EKSKLUSIF
Rekaman Bukti Rekayasa Kasus KPK

Petinggi Kejaksaan WS Diduga Terlibat

Juga muncul dua nama penyidik, termasuk soal 'pijat' dan 'duren'

Jum'at, 23 Oktober 2009, 17:31 WIB
Karaniya Dharmasaputra, Ita Lismawati F. Malau
Mantan JAM Intel Wisnu Subroto (SCTV)

VIVAnews - Seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang belum lama pensiun dan berinisial WS diduga kuat terlibat dalam upaya merancang skenario kriminalisasi terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Indikasi itu terekam dalam penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang kini menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Selain WS, bukti penyadapan juga memperlihatkan dugaan keterlibatan sejumlah jaksa dan penyidik, dua di antaranya berinisial Prm dan Pgh.

Informasi penting ini didapat dan dikonfirmasikan VIVAnews dari tiga sumber terpercaya yang diwawancarai secara terpisah. Mereka semua mengaku pernah membaca transkrip tersebut dan terlibat langsung dalam penanganan perkara ini. "Membacanya, Anda akan kaget melihat betapa seorang Anggodo bisa mengatur-atur pimpinan lembaga penegak hukum seperti itu," kata seorang sumber VIVAnews.

Terekam dalam penyadapan itu, menurut sumber VIVAnews, berbagai lalu lintas percakapan antara para jaksa di atas, Anggodo, Anggoro, dan anak Anggoro. Mereka membicarakan berbagai upaya untuk merancang skenario untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK. "Khususnya terhadap Chandra," kata sumber-sumber VIVAnews itu. "Ada yang bilang misalnya 'itu sudah saya atur, si anu sudah oke.' Itu jelas rekayasa."

Selain itu, masih dituturkan sumber VIVAnews, juga berhamburan dalam rekaman pembicaraan Anggodo itu nama seorang mantan Menteri Kehutanan, selain berbagai istilah seperti "pijat" dan "duren" (di kalangan pemadat, 'duren' adalah sebutan untuk obat terlarang berjenis shabu-shabu).

Sebagaimana telah diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.

Tentang hal ini, Juru Bicara Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menantang balik KPK untuk membuka bukti rekaman itu. "Silakan saja kalau mau diungkap," katanya, Selasa 20 Oktober 2009. Ia menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan tak ingin memancing polemik.

Adapun pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang membantah tuduhan ini. "Supaya tidak dikatakan bohong, dibuka saja," kata Bonaran kepada VIVAnews, Jumat, 23 Oktober 2009. "Yang direkayasa itu apa? Tidak ada," ia menegaskan.

Bonaran menuntut KPK menjelaskan soal penyadapan itu, termasuk kasus apa yang melatarinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KPK. Bonaran menilai wajar-wajar saja jika Anggodo pernah meminta pendapat petinggi kejaksaan saat hendak melaporkan suatu kasus ke kepolisian.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Pemerhati
26/10/2009
Sistem di KPK luar biasa ketatnya.Di kasus TIPIKOR naik ke Penyidikan HANYA kalo Auditor sdh bisa dihitung kerugian negaranya.So MUSTAHIL SP-3.Kalo Polisi n Jaksa naikin dulu ke Penyidikan sambil nunggu hitungan kerugian negaranya.Jadi tidaknya ke Penuntu
Balas   • Laporkan
fiza
24/10/2009
Yah...pastilah ada lembaga Hukum yang kering kerontang seak KPK muncul....adi sgala macam cara dilakukan demi KPK gak dipercaya lagi...atau diberanguskan...
Balas   • Laporkan
johan
23/10/2009
kasus yg menerpa para pimpinan KPK sudah menjadi buah bibir seluruh dunia, jadi rekaman yang ada segera dibuka dan diperlihatkan ke publik untuk dinilai, selain itu nama-nama yg disebutkan diperiksa saja, toh ini negara hukum, lebih dari itu jika ada yg m
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ