Korupsi

Blokir Rekening, KPK dan BNI Digugat

Gugatan dilayangkan oleh putri terpidana 11 tahun dalam kasus korupsi, Tengku Azmun Jaafar

Minggu, 25 Oktober 2009, 15:24 WIB
Elin Yunita Kristanti, Antique
Tengku Azmun Jaafar (VIVANews/ Tri Saputro)

VIVAnews - Gugatan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Gugatan dilayangkan karena dua lembaga itu diduga memblokir rekening tanpa dasar hukum yang jelas.

Gugatan dilayangkan  oleh T. Fera Wahyuni, putri mantan Bupati Palelawan, Riau Tengku Azmun Jaafar, terpidana kasis korupsi. Fera mengaku tiga rekening tabungan dan surat deposito berjangka miliknya telah diblokir secara sepihak.

Menurut kuasa hukum Fera, SF Marbun, gugatan telah dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 22 Oktober 2009. KPK dan BNI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Total ketiga rekening deposito berjangka milik Fera bernilai Rp 1,1 miliar. Dana di rekening ini merupakan tabungan pemberian sang ayah yang sudah bekerja sejak 1986," kata dia, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Minggu 25 Oktober 2009.

Pemblokiran tersebut dilakukan BNI, kata Marbun, atas perintah KPK dalam kaitan dengan pemeriksaan Azmun untuk kasus dugaan korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan di Riau. Dalam kasus ini, pada 9 Agustus lalu, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 11 tahun terhadap Azmun.

"Hingga putusan kasasi, dana Fera Wahyuni yang tersimpan di BNI tidak terbukti terkait dengan kasus yang menimpa Azmun," kata Marbun.

"Jadi, dana tersebut bukan diperoleh dari hasil kejahatan," tambah dia.

Dijelaskan Marbun, pada 11 September, kliennya sudah mengajukan surat permohonan untuk membuka blokir tersebut kepada KPK. Namun tak terkabul.

Akibatnya, hingga saat ini rekening Fera masih tetap diblokir oleh BNI sehingga yang bersangkutan mengalami kerugian materiil dan imateriil lebih dari Rp 1 miliar.

Selain itu, kata dia, langkah pemblokiran itu telah mengganggu secara kliennya finansial karena dana yang tersimpan itu merupakan tabungan yang disiapkan untuk masa depan.

Untuk memenuhi prosedur perkara, Fera yang anak kandung Azmun Jaafar juga memasukan ayahnya sebagai pihak turut tergugat.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
sions
26/12/2009
kan bisa diitung gaji bapaknya berapa biaya rumah tangganya berapa mungkin ndak duit sebanyak itu didapat dari uang jajan yang diberikan bapaknya kalo bukan dari hasil korupsi
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ