VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta kebenaran rekaman yang berisikan skenario kriminalisasi oleh seorang bekas pejabat Kejaksaan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dibuktikan dulu. Hendarman mengaku baru membaca di media mengenai dugaan bekas pejabat Kejaksaan Agung terlibat dalam skenario itu.
"Benar tidaknya rekaman tersebut harus dibuktikan dulu," kata Hendarman usai mengikuti Rapat Kabinet di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2009.
Kalau pun rekaman itu terbukti benar, harus ada pembuktian lagi, ujar Hendarman. "Harus ada bukti pendukungnya," kata Hendarman. Dan membuktikan rekaman itu belum tentu dimulai pengusutan. "Tunggu dulu, jangan bicara mengusut dulu," ujar Hendarman.
Sementara itu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menolak berkomentar mengenai rekaman itu. "Nanti dulu, saya tidak mau komentar dulu," kata Hendarso.
Seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang belum lama pensiun dan berinisial WS diduga kuat terlibat dalam upaya merancang skenario kriminalisasi terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Indikasi itu terekam dalam penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang kini menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Selain WS, bukti penyadapan juga memperlihatkan dugaan keterlibatan sejumlah jaksa dan penyidik, dua di antaranya berinisial Prm dan Pgh.
Informasi penting ini didapat dan dikonfirmasikan VIVAnews dari tiga sumber terpercaya yang diwawancarai secara terpisah. Mereka semua mengaku pernah membaca transkrip tersebut dan terlibat langsung dalam penanganan perkara ini. "Membacanya, Anda akan kaget melihat betapa seorang Anggodo bisa mengatur-atur pimpinan lembaga penegak hukum seperti itu," kata seorang sumber VIVAnews.
Terekam dalam penyadapan itu, menurut sumber VIVAnews, berbagai lalu lintas percakapan antara para jaksa di atas, Anggodo, Anggoro, dan anak Anggoro. Mereka membicarakan berbagai upaya untuk merancang skenario untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK. "Khususnya terhadap Chandra," kata sumber-sumber VIVAnews itu. "Ada yang bilang misalnya 'itu sudah saya atur, si anu sudah oke.' Itu jelas rekayasa."
Selain itu, masih dituturkan sumber VIVAnews, juga berhamburan dalam rekaman pembicaraan Anggodo itu nama seorang mantan Menteri Kehutanan, selain berbagai istilah seperti "pijat" dan "duren" (di kalangan pemadat, 'duren' adalah sebutan untuk obat terlarang berjenis shabu-shabu).
Sebagaimana telah diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.