VIVAnews - Pengacara dua tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, berjanji akan menyerahkan bukti rekaman rekayasa kasus. Institusi Polri yang menangani kasus ini tak ingin memberikan komentar.
"Nanti dulu, nanti. Saya tidak mau komentar dulu," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Minggu 25 Oktober 2009.
Menurut pengacara Bibit dan Chandra, bukti baru itu akan disampaikan selama proses hukum berlangsung dan pada saat yang tepat. Pengacara Bibit dan Chandra, Trimoelja D Soerjadi, menekankan, yang pasti bukti baru itu untuk memperkuat pembelaan kedua kliennya.
Meski demikian, Trimoelja enggan menyebut bukti baru itu dalam bentuk rekaman atau bentuk lain. "Buktinya milik siapa, anda pun akan tahu pada saatnya," kata Trimoelja pada Jumat 23 Oktober 2009.
Sementara, Jaksa Agung Hendarman Supandji usai rapat dengan Wakil Presiden Boediono meminta pengacara untuk membuktikan adanya rekaman rekayasa kasus. Hendarman mengaku baru membaca di media mengenai dugaan bekas pejabat Kejaksaan Agung terlibat dalam skenario itu.
"Benar tidaknya rekaman tersebut harus dibuktikan dulu," kata Hendarman usai mengikuti Rapat Kabinet di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2009.
Kalau pun rekaman itu terbukti benar, harus ada pembuktian lagi, ujar Hendarman. "Harus ada bukti pendukungnya," kata Hendarman.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews