Korupsi
Rekaman Rekayasa Kasus KPK

Kapolri Tolak Komentari Bukti Rekayasa Kasus

Institusi Polri yang menangani kasus ini tak ingin memberikan komentar.

Minggu, 25 Oktober 2009, 15:36 WIB
Ismoko Widjaya, Nur Farida Ahniar
Ketua KPK, Kapolri Bambang Hendarso Danuri & Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Pengacara dua tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, berjanji akan menyerahkan bukti rekaman rekayasa kasus. Institusi Polri yang menangani kasus ini tak ingin memberikan komentar.

"Nanti dulu, nanti. Saya tidak mau komentar dulu," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Minggu 25 Oktober 2009.

Menurut pengacara Bibit dan Chandra, bukti baru itu akan disampaikan selama proses hukum berlangsung dan pada saat yang tepat. Pengacara Bibit dan Chandra, Trimoelja D Soerjadi, menekankan, yang pasti bukti baru itu untuk memperkuat pembelaan kedua kliennya.

Meski demikian, Trimoelja enggan menyebut bukti baru itu dalam bentuk rekaman atau bentuk lain. "Buktinya milik siapa, anda pun akan tahu pada saatnya," kata Trimoelja pada Jumat 23 Oktober 2009.

Sementara, Jaksa Agung Hendarman Supandji usai rapat dengan Wakil Presiden Boediono meminta pengacara untuk membuktikan adanya rekaman rekayasa kasus. Hendarman mengaku baru membaca di media mengenai dugaan bekas pejabat Kejaksaan Agung terlibat dalam skenario itu.

"Benar tidaknya rekaman tersebut harus dibuktikan dulu," kata Hendarman usai mengikuti Rapat Kabinet di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2009.

Kalau pun rekaman itu terbukti benar, harus ada pembuktian lagi, ujar Hendarman. "Harus ada bukti pendukungnya," kata Hendarman.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
25/10/2009
MAHLUK APA ANGGORO DAN ANGGODO INI??Baca KOMPAS.com 15 Okt 09 Anggoro Widjojo Mau Pulang asal Status Tersangka Dicabut Baca KOMPAS.com 9 Feb 09 Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung,akui menerima Rp 5 juta, 2.000 dollar AS, dan R
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ