VIVAnews - Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 26 Oktober 2009 akan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait dengan uji materiil Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Menurut kuasa hukum dua penggugat, Taufik Basari, sidang akan diselenggarakan pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat.
"Agendanya pemeriksaan pendahuluan berupa pemeriksaan permohonan, kekuatan legal standing dan pengesahan daftar bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat," kata dia ketika dihubungi VIVAnews, Minggu 25 Oktober 2009 malam.
Ditambahkan Taufik Basari, sidang akan dipimpin tiga hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Harjono dan H.M Arsyad Sanusi.
Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mendaftarkan uji materiil atas Undang-Undang KPK pada Selasa 13 Oktober 2009.
Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan Pasal 32 UU KPK diskriminatif. Pasal 32 itu berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan. Dan jika berstatus sebagai terdakwa, maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Menurut Taufik Basari, penerapan pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan antara pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. "Karena pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," tambah dia.
Bibit dan Chandra diberhentikan sementara dari KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra.
Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.
Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.