Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Usai Wajib Lapor, Bibit-Chandra Datangi MK

Seperti biasa Bibit dan Chandra akan melaksanakan wajib lapor ke Mabes Polri.

Senin, 26 Oktober 2009, 04:22 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Seperti biasa, hari ini Senin, 26 Oktober 2009, dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, akan melaksanakan wajib lapor ke Markas Besar Kepolisian.

Bedanya, setelah wajib lapor hari ini, keduanya berencana akan mendatangi Mahkamah Konstitusi.

"Kedua klien saya akan mengikuti sidang perdana atas gugatan yang mereka ajukan di MK pukul 10.00 pagi," kata anggota tim kuasa hukum Bibit dan Chandra, Ahmad Rivai kepada VIVAnews, Minggu 25 Oktober 2009.

Bibit dan Chandra, tambah dia, akan mengikuti sidang perdana uji materiil Pasal 32 UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan Rivai, kedua kliennya menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh penerapan pasal tersebut.

Menurutnya dalam Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi,UU Mahkamah Agung ),UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk UU Kepolisian, pimpinan atau personel/anggota yang tengah menjalani proses hukum baru akan diberhentikan apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c Pimpinan Komisi dapat diberhentikan cukup dengan berstatus terdakwa tanpa memiliki kekuatan hukum tetap.

Gugatan ini didaftarkan tim pengacara Bibit dan Chandra ke Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa 13 Oktober 2009.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.

Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ