VIVAnews - Seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung diduga terlibat dalam upaya merancang skenario kriminalisasi terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Sejumlah sumber VIVAnews menuding pejabat itu adalah Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Dalam rekaman itu, menurut mereka, Wisnu merancang rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK bersama dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiocom yang kini adalah buronan KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, meminta Bibit dan Chandra tidak usah terlalu banyak berkomentar terkait kasusnya. Marwan meminta keduanya untuk membuktikan dalam persidangan jika memiliki bukti yang meringankan.
"Kalau dia memang memilik bukti itu (rekaman) bawa saja dan masukkan ke dalam berita acara pemeriksaan," kata Marwan saat dihubungi VIVAnews, kemarin.
Marwan mengaku sampai saat ini belum mengetahui adanya rekaman tersebut. Begitu pula dengan dugaan keterlibatan mantan rekannya, Wisnu Subroto.
"Apa kaitannya Pak Wisnu dalam perkara ini. Dia tidak ada jalur ke Kabareskrim, yang paling banyak itu (bagian) pidana umum," ujarnya. "Tapi masa Pak Wisnu begitu, meski dia intel tapi dia dulu pernah menjabat kepala kejaksaan negeri."
Marwan pun menegaskan, jika memang KPK memiliki rekaman tersebut, maka diharapkan dapat memasukkan bukti tersebut dalam berkas perkara. "Nanti akan kita nilai apa ada rekayasa dalam kasus tersebut," ujarnya.
Menurut Marwan, KPK juga dapat membawa rekaman tersebut dalam persidangan nanti. "Sekarang kita tidak mau masuk ke materi pokok perkara. Yang punya domain itu penyidik, kalau kita berdebat di koran tidak ada habisnya. Jadi masalah rekaman itu nanti di sidang," ujarnya.
Informasi penting ini didapat dan dikonfirmasikan VIVAnews dari tiga sumber terpercaya yang diwawancarai secara terpisah. Mereka semua mengaku pernah membaca transkrip tersebut dan terlibat langsung dalam penanganan perkara ini. "Membacanya, Anda akan kaget melihat betapa seorang Anggodo bisa mengatur-atur pimpinan lembaga penegak hukum seperti itu," kata seorang sumber VIVAnews.
Terekam dalam penyadapan itu, menurut sumber VIVAnews, berbagai lalu lintas percakapan antara para jaksa di atas, Anggodo, Anggoro, dan anak Anggoro. Mereka membicarakan berbagai upaya untuk merancang skenario untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK. "Khususnya terhadap Chandra," kata sumber-sumber VIVAnews itu. "Ada yang bilang misalnya 'itu sudah saya atur, si anu sudah oke.' Itu jelas rekayasa."
Selain itu, masih dituturkan sumber VIVAnews, juga berhamburan dalam rekaman pembicaraan Anggodo itu nama seorang mantan Menteri Kehutanan, selain berbagai istilah seperti "pijat" dan "duren" (di kalangan pemadat, 'duren' adalah sebutan untuk obat terlarang berjenis shabu-shabu).
Sebagaimana telah diketahui, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan mencabut surat cekal Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang pernah tercatat sebagai salah satu aktor dalam skandal Bank Bali beberapa tahun lalu.