VIVAnews - Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009.
Chandra yang memakai jas hitam berdasi merah duduk berdampingan dengan Bibit Samad yang memakai jas dan dasi abu-abu. Kedua pimpinan nonaktif itu mengikuti jalannya sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Akil Mochtar.
Dalam persidangan ini, kedua pimpinan KPK ini didampingi oleh beberapa kuasa hukum, diantaranya Alexander Lay, Taufik Basari, Bambang Widjayanto, Achmad Rivai, dan Yogi Sudrajad.
Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena : menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."
Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat2 UUD 1945.