VIVAnews - Pemberhentian tetap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap dinilai bertentangan dengan azas praduga tak bersalah. Aturan tersebut juga dapat mengganggu kewenangan KPK.
"Pemberhentian pimpinan KPK secara tetap melanggar azas proporsionalitas," kata pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah, saat membacakan permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Aturan ini jelas-jelas melanggar praduga tak bersalah dan mengganggu kewenangan KPK," tambah dia.
Sementara itu, kuasa hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad, Alexander Lay mengatakan peraturan di berbagai komisi independen di Indonesia, seorang pejabat diberhentikan setelah punya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan terhadap status mereka," kata dia.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."
Menurut mereka Pasal ini tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal ersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat2 UUD 1945.