VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, langsung mendatangi Markas Besar Kepolisian RI usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi.
Bibit dan Chandra tiba bersamaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009. Mereka ditemani dua kuasa hukumnya, Bambang Widjajanto dan Ahmad Rivai.
Belum ada komentar dari dua tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan ini. Turun dari mobil mereka langsung masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan menyebar senyum.
Sebelum ke Mabes Polri, mereka mengikuti sidang uji materiil UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah
membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima, Joko Soegoarto Tjandra.
Penyidikan berlanjut, polisi kemudian juga menduga dua pimpinan KPK nonaktif itu terlibat dalam kasus penyuapan. Mereka diduga menerima sebagian uang suap dari Anggoro Widjojo.
Anggoro saat ini sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro kini juga berstatus sebagai buronan.